Bagikan:

LAMPUNG - Sebanyak 2.509 burung sitaan dilepas di hutan Way Pisang Register 3 di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 29 Juli 2023.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika menyampaikan, burung-burung tersebut disita petugas di Pelabuhan Bakauheni pada 28 Juli 2023 karena diangkut tanpa dokumen resmi.

"Burung-burung yang dibawa dari daerah Waykanan itu diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa," jelasnya saat dihubungi dari Lampung, Antara, Minggu, 30 Juli. 

Pada 28 Juli 2023 pukul 20.38 WIB, saat melakukan pemeriksaan di area parkir kendaraan yang hendak memasuki kapal eksekutif, petugas mendapati banyak burung di dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan nomor pelat terpasang B 2179 KQZ.

"Sebanyak 2.509 ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut dari daerah Waykanan dan hendak dibawa ke daerah Cibitung dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp7 juta," katanya.

Burung-burung tersebut kemudian disita oleh petugas karena dikirim tanpa dokumen pengiriman satwa liar.

Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan Balai Karantina selanjutnya melepaskan burung-burung tersebut ke hutan Way Pisang.