Bagikan:

LAMPUNG - Bawaslu Lampung mengatakan bahwa terdapat sekitar 20 ribu warga yang tinggal di hutan lindung, kawasan dan register di provinsi ini terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.

"Jadi selain politik uang, ancaman lain pada pilkada ini yakni data pemilih di daerah khusus. Ada sekitar 20 ribu orang mendiami hutan lindung di provinsi ini," kata Anggota Bawaslu Tamri, pada acara Lokakarya Peliputan Pemilu/Pilkada yang diadakan oleh Dewan Pers, di Bandarlampung, Antara, Kamis, 25 Juli. 

Dia menyebutkan, 20 ribu warga yang menempati hutan lindung tersebut tersebar di Kabupaten Mesuji, Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

"Di Kabupaten Mesuji misalnya itu ada sekitar 7 ribu orang tinggal di hutan lindung, kemudian juga ada di Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat. Totalnya ada sekitar 20 ribu warga Lampung yang mendiami hutan lindung,” kata dia.

Menurutnya, data pemilih di daerah khusus ini menjadi ancaman lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hutan lindung.

“Sebenarnya, mereka ini ada rumah tetapnya di luar hutan lindung. Tetapi memang mereka agak susah untuk menggunakan hak pilihnya karena tinggal di hutan register, hutan lindung, hutan kawasan," kata dia.

Tamri pun menyebutkan bahwa ancaman Pilkada 2024 lainnya yakni pengawasan partisipatif di Lampung yang cukup rendah, hanya 15 persen laporan masyarakat dalam Pemilu 2024.

"Peningkatan peran serta pengawas partisipatif ini yang juga menjadi fokus kami. Karena memang rata-rata pelanggaran adalah Temuan Bawaslu," kata dia.