Bagikan:

LAMPUNG - Seorang warga asal Kabupaten Lampung Tengah berinisial TR (45) ditangkap petugas Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Way Kambas (TNWK). TR diciduk saat melakukan perburuan liar di hutan lindung tersebut.

"Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Rabu (24 Januari) saat Petugas Polhut TNWK, melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034, mendapat informasi dari masyarakat ada enam orang memasuki TNWK untuk melakukan perburuan liar," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangan, Kamis 25 Januari, disitat Antara.

Dia mengatakan, usai mendapatkan laporan petugas, petugas melakukan proses pengejaran dan mendapati TR sedang berburu hewan rusa di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.

"Tersangka diduga nekat masuk ke dalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri, saat akan ditangkap," kata dia.

Dia mengatakan, dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum, di dalam kawasan hutan lindung TNWK.

Selain tersangka, lanjut Kapolres Lampung Timur itu, petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, 4 alat setrum ikan, hewan rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan, sebagai barang bukti.

"Pelaku perburuan liar tersebut akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruf (b) dan huruf (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata dia.