2 Pemburu Liar di TN Way Kambas Ditangkap Polisi
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

LAMPUNG TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, Lampung, menangkap dua orang yang melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

"Petugas gabungan Polsek Way Bungur dan TNWK mengamankan dua orang warga, yang diduga terlibat aksi perburuan liar, di dalam kawasan hutan lindung," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dikutip ANTARA, Kamis, 26 Oktober.

Ia menjelaskan kedua tersangka adalah ST (18), dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal.

"Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencegatan, di jalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati oleh tersangka," kata dia.

Kepolisian menangkap tersangka ST terlebih dahulu bersama barang bukti hasil perburuan liar yang dilakukannya.

"ST kami amankan tanpa perlawanan," kata dia.

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, petugas kepolisian kemudian meringkus tersangka NT, yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.

"Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buah karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut," kata dia.