27 Burung Selundupan Dilepas di Hutan Mamasa
Karantina Pertanian Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melepaskan sebanyak 27 ekor burung yang gagal diselundupkan di hutan Kabupaten Mamasa dan Polewali Mandar (Polman), Rabu (08/2/2023) ANTARA Foto/ M Faisal Hanapi

Bagikan:

MAMUJU - Karantina Pertanian Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ( Sulbar ) melepas sebanyak 27 ekor burung di hutan Kabupaten Mamasa dan Polewali Mandar (Polman).

"Senanayake 27 ekor burung yang dilepas tersebut merupakan burung yang gagal diselundupkan di pelabuhan Ferry Kabupaten Mamuju," kata Kepala Karantina Pertanian Mamuju Agus Karyono dilansir ANTARA, Rabu, 8 Februari.

Pejabat Karantina Pertanian Mamuju yang melakukan pengawasan kapal yang berasal dari pulau Kalimantan, menggagalkan upaya penyelundupan burung di pelabuhan Mamuju.

"Pengemudi motor yang keluar dari kapal dengan membawa beberapa kardus yang dimasukkan ke dalam kantongan besar berwarna hitam, yang mencoba menyelundupkan burung tersebut berhasil digagalkan dan telah diamankan," katanya.

Menurut dia, 27 ekor burung tersebut tidak memiliki dokumen karantina dan surat pengangkutan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri ( SATS -DN), sehingga diduga kuat disebarluaskan.

Burung yang dilepas agar dapat kembali liar di hutan Kabupaten Mamasa dan Polman tersebut, di antaranya burung cucok ijo sebanyak 16 ekor, dan cucok biru satu ekor, burung kapas tembak tujuh ekor serta tiga ekor burung jalak kebo.

"Burung tersebut dilepaskan ke alam ataupun habitat asalnya agar dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem lingkungannya," katanya.