Kalau Syarat Ini Terpenuhi, Luhut Hapus Wajib Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Mulai 1 April
Photo by Haydn Golden on Unsplash Copy to clipboard

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah sedang membuka peluang untuk menghapus masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Indonesia.

Yang perlu digaris bawahi, peniadaan karantina ini akan diwujudkan kalau pandemi di Indonesia membaik. Rencananya, penghapusan karantina dimulai pada 1 April.

"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 14 Februari.

Luhut mengklaim pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN.

Meski demikian, Luhut menyebut pemerintah akan kembali memangkas durasi karantina PPLN, baik WNA dan WNI yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai minggu depan. Namun, ada sejumlah syarat yang berlaku.

"Mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," ucap Luhut.

Luhut menjelaskan, PPLN yang sudah booster dapat karantina hanya dalam waktu 3 hari dengan ketentuan tetap melakukan tiga kali tes PCR.

Tes PCR dilakukan saat baru masuka ke Indonesia (entry test), sebelum karantina berakhir (exit test), dan dilakukan di hari ketiga di pagi hari. Lalu, PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar.

"PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat," ungkap Luhut.

Lalu, jika situasi terus membaik, pemerintah juga akan menyeragamkan masa karantina menjadi 3 hari kepada seluruh PPLN, baik yang sudah divaksin booster maupun yang belum. Hal ini berlaku pada 1 Maret 2022.