Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan prosedur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tujuan Bali yang tak diwajibkan menjalani karantina.

Kebijakan bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Bali mulai berlaku hari ini. Pertama, PPLN harus sudah melakukan pemesanan atau booking hotel minimal 4 hari.

"PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali (khusus) bagi WNI," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret.

PPLN yang masuk juga sudah harus divaksinasi dosis lengkap (dosis kedua) atau sudah booster (dosis ketiga).

Saat tiba di Bali, PPLN wajib melakukan entry test dengan PCR. Saat menunggu hasil tes, PPLN wajib menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ucap Luhut.

Kemudian, PPLN wajib kembali melakukan test PCR pada hari ketiga untuk memastikan negatif COVID-19. PCR dilakukan di hotel masing-masing.

"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan," tutur dia.

Jika uji coba tanpa karantina khusus di Bali ini berhasil dan tak menimbulkan peningkatan kasus COVID-19, pemerintah berencana akan membebaskan karantina PPLN di seluruh wilayah tujuan pada 1 April atau lebih cepat.