Bagikan:

JAKARTA - Warga Indonesia yang baru pulang luar negeri wajib menjalankan karantina selama 10 hingga 14 hari sebagai upaya memutus penularan COVID-19.

Kewajiban ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto, disebutkan perbedaan ketentuan lamanya masa karantina didasari negara asal kedatangan warga Indonesia.

Bagi yang baru pulang dari negara dengan kriteria telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian B.1.1.529 atau varian Omicron; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron; dan jumlah kasus Omicron lebih 10 ribu kasus harus menjalani karantina selama 14x24 jam.

Sementara bagi WNI pelaku perjalanan yang bukan dari negara dengan kriteria tersebut, hanya perlu menjalankan karantina selama 10 hari.

Lewat surat itu, lokasi karantina terpusat bagi warga Indonesia yang baru datang dari luar negeri juga sudah ditentukan. Untuk DKI Jakarta, ada empat tempat yaitu Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrek Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput.

Adapun lokasi karantina terpusat itu hanya diperuntukkan bagi pekerja migran Indonesia yang baru pulang ke Indonesia; pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Selanjutnya, kebijakan yang tertera dalam surat ini akan berlaku selama satu bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Januari.