Bagikan:

SURABAYA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum menyebut wacana penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melenceng dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden," ujarnya di Surabaya, Minggu.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP menyampaikan wacana terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.

Lebih lanjut, Suparto menjelaskan Polri sebagai lembaga negara yang independen, bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.

Bila keberadaan Polri di bawah Kemendagri maupun kementerian lainnya ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.

Ia menambahkan ini bisa mengganggu obyektivitas dan profesionalisme kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan," katanya.