Bagikan:

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai bahwa penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri seperti diusulkan PDI Perjuangan lebih membahayakan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Pasalnya, jabatan menteri termasuk menteri dalam negeri merupakan jabatan politik yang bisa ditempati oleh kader-kader partai politik.

“Kalau kemudian ditempatkan di bawah Kemendagri malah riskan. Malah riskan artinya kalau Mendagrinya itu dari partai politik, malah bahaya,” ujarnya, Minggu 1 Desember 2024.

Dia menyatakan, hal yang perlu diperbaiki dengan adanya dugaan intervensi Polri baik di Pemilu maupun Pilkada 2024 adalah dengan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pejabat yang berpotensi menempatkan Polri secara subyektif.

“Kalau misalnya pihak-pihak tertentu menempatkan polisi dalam kepentingan kelompok atau subyektifnya itulah yang harus diperbaiki, tidak boleh seperti itu. Tapi perbaikannya buka pada konteks kedudukan struktur Polri. Tapi lebih bagaimana pengawasan kepada pejabat yang bersangkutan,” terang Suparji.

Seperti diketahui, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan usul agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar tidak ada intervensi di ajang pemilu atau pilkada.

Menurutnya, dengan berada di bawah Kemendagri maka Polri bisa fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. “Kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy.