JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam putusannya, MK menegaskan pejabat daerah dan TNI/Polri yang terbukti melanggar netralitas dalam pilkada, akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut di ruang sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis 14 November.
Uji materi tersebut terkait Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Menurut MK, norma Pasal 188 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam Pasal 188 UU Pilkada menyebutkan, "setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000".
MK menilai norma Pasal 188 UU Pilkada telah melanggar prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Terkait hal itu, MK mengubah bunyi Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah subyek hukum pejabat daerah dan TNI/Polri. Dengan demikian, bunyi Pasal 188 UU Pilkada menjadi, "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000".
BACA JUGA:
MK memandang penting untuk menambahkan frasa 'pejabat daerah' dan frasa 'anggota TNI-Polri' dalam Pasal 188 UU 1/2015 agar sesuai dengan prinsip negara hukum dan menciptakan kepastian hukum yang adil sebagaimana norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Dalam perspektif paham konstitusi atau konstitusionalisme, aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil. Jaminan tersebut merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada rakyatnya," pungkas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.