Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pejabat negara untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Sabtu, 15 Juni.

Kemudian, tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Selain mendorong ASN, TNI, Polri dan pejabat negara untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya selama proses Pilkada 2024, Bawaslu berharap pada pejabat negara tak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan, baik sebelum ditetapkannya calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.

Kamis, 2 Mei, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.

Alasan utamanya adalah tahapan pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.

Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.