Bagikan:

YOGYAKARTA – Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Aparatur negara baik dari kalangan militer, kepolisian, hingga sipil diminta agar tetap netral selama pesta demokrasi. Lantas, bagaimana aturan netralitas Polri, TNI, ASN pada Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Aturan Netralitas Polri, TNI, ASN pada Pemilu 2024

1. Polri

Menyadur laman Humas Polri, netralitas Korps Bhayangkara pada Pemilu adalah perintah konstitusi seperti yang tercantum dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tetang peran TNI Polri.

Dalam pasal 10 TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupa politik dan tidak terlibat pada kegiatan politik praktis, serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih.  

2. TNI

Netralitas TNI dalam pemilu adalah amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, TNI juga menerbitkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI.

Dalam buku tersebut terdapat larangan bagi tentara selama proses penyelenggaraan pemilu, yakni:

  • Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
  • Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu.
  • Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
  • Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) ketika pelaksanaan pemungutan suara.
  • Secara perorangan, satuan fasilitas atau instansi terlibat pada kegiatan pemilu dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kadidat tertentu, termaasuk memberikan bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.
  • Melakukan tindakan atau mengeluarkan pernyataan yang bersifat memengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
  • Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.
  • Menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta atau juru kampanye.
  • Berpartisipasi dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
  • Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu.

3. ASN

Menyadur laman Bawaslu Tolitoli, sebagai individu, ASN atau PNS juga merupakan dari masyarakat, sehingga punya hak dan kewajiban yang sama dalam memilih ketika pemilu.

Kendati demikian, ASN merupakan bagian dari pelayanan public yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Oleh sebab itu, sikap netral wajib dimiliki ASN untuk menjauhkan diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN.

Netralitas ASN pada pemilu juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calo kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon baik sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

Demikian informasi tentang aturan netralitas TNI, Polri, ASN pada Pemilu 2024. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca VOI.ID.