Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan tetap berkomitmen untuk profesional dan netral selama penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait penambahan frasa pemberian hukuman pidana penjara atau denda kepada Polri dan TNI yang cawe-cawe.

"Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 18 November.

Polri, lanjut Trunoyudo, akan menindak tegas seluruh anggota yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat

"Polri netral sebagaimana amanah Undang-undang, Polri sendiri sudah buat edaran melalui TR kepada jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada," kata Trunoyudo

Adapun, dengan adanya putusan MK tersebut, anggota TNI-Polri bisa dipidana bila tidak netral atau mendukung salah satu pasangan calon selama penyelenggaran Pilkada sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

Sehingga, Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 kini berbunyi;

'Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.