Bagikan:

JAKARTA - Anies Baswedan enggan berkomentar perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK diketahui menolak seluruh dalil dalam gugatan kubu Anies-Muhaimin Iskandar.

MK memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kubu Anies-Cak Imin diketahui mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo. Hanya saja, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Simak videonya berikut ini.