Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konsititusi (MK) menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terbukti melakukan cawe-cawe untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebab, pihak pemohon yang mendalilkannya tidak bisa membuktikan dan menjelaskan lebih jauh perihal makna cawa-cawa dimkasud.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Hakim Daniel Yusmic Foekh dalam persidang di MK, Senin, 22 April.

Berbagai alat bukti berupa artikel dan potongan rekaman video berita dari media massa dianggap memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Hanya saja, tidak diperkuat dengan alat bukti lainnya dalam persidangan. Sehingga, tak bisa ditafsirkan bila Jokowi melakukan cawe-cawe.

"Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," sebutnya.

Mahkamah juga tak mendapat bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta kontestasi Pemilu 2024 soal cawe-cawe presiden usai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

Selain itu, tidak ada bukti juga soal korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.