Bagikan:

JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merespons adanya usulan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu, tidak lagi di bawah presiden langsung.

Hal ini disampaikan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo. Agus mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang nantinya akan menaungi institusi Polri.

Menurut Arsul, pemindahan Polri di bawah kementerian bukan merupakan perkara yang mudah. Sebab menurut Arsul, butuh konsep secara matang terkait usulan yang dinilai sensitif itu.

"Ini bukan (masalah, red) sederhana. Ini soal sesuatu yang sangat strategis dan bahkan sangat sensitif menurut saya," ujar Arsul, Senin, Januari.

Karena merupakan persoalan sensitif, Wakil Ketua MPR itu menyarankan, Gubernur Lemhanas sebaiknya menyampaikan lebih dulu kepada DPR dan pemerintah dibanding kepada publik.

"Menurut hemat saya ini tidak pas kalau disampaikan ke publik dulu sebelum disampaikan kepada presiden dan juga DPR," jelas Arsul.

Sebelumnya, Agus Widjojo dalam pernyataannya menyebut Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan menaungi Polri. Usulan ini didasari hasil kajian internal di Lemhanas.

Dia mengatakan selama ini masalah keamanan masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, Lemhanas menilai beban di kementerian itu sudah terlalu banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," papar Agus.