JAKARTA - Polri menangkap dua tersangka dalam rangkaian kecelakaan tenggelamnya kapal di perairan Johor Bahru, Malaysia. Keduanya merupakan perekrut migran ilegal Warga Negara Indonesia (WNI).
"Dua orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut. Di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 27 Desember.
Kedua tersangka berinisial JI dan AS. Keduanya merekrut beberapa imigran gelap untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.
Untuk JI disebut polisi merekrut sebanyak lima orang. Dari orang yang direkrutnya, empat orang di antaranya meninggal dalam insiden tersebut.
Sementara untuk AS merekrut empat orang. Dua di antaranya meninggal dunia atas nama inisial NIS dan F.
"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri," papar Ramadhan.
BACA JUGA:
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tapi, tak menutup kemungkinan jika penyidik akan mengenakan pasal terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini akan didalami. Ini juga akan kita angkat sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tapi ini kita dalami, saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal, indikasinya ada," kata Ramahan.