SERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia dan Australia. Sebanyak 33 warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi tersebut.
Terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua perempuan dan satu laki-laki. Ketiga tersangka berinisial ER (45), warga Desa Pon, Serdang Bedagai; AA (33), dan AR (43), keduanya warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran mulai dari merekrut hingga menjemput para TKI ilegal dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia. Mereka berencana memberangkatkan para pekerja tersebut melalui jalur tikus di perairan Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman pekerja migran yang dibawa menggunakan mobil minibus menuju Tanjung Balai.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi, petugas melakukan penyergapan dan penghentian paksa di Jalan Lintas Sumatera, Serdang Bedagai,” ujar Jhon pada Rabu 21 November.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah warga asal NTT di dalam kendaraan tersebut. Pengembangan kasus mengarah pada sebuah ruko di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, yang digunakan sebagai tempat penampungan para pekerja migran ilegal. Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan WNI dan WNA lainnya.
Modus Operandi
Menurut Kapolres, para korban diberangkatkan dari NTT menggunakan kapal menuju Surabaya, kemudian melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus hingga tiba di Serdang Bedagai. Di tempat penampungan itu, mereka menunggu pemberangkatan ilegal ke Malaysia.
“Mereka ditampung di ruko ini sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke Malaysia melalui jalur tikus di perairan Serdang Bedagai,” jelas Jhon.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang lebih luas dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa depan.