Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru, Malaysia, memberi hukuman 4 tahun penjara kepada 4 orang warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa melakukan perdagangan orang (trafficking), Rabu, 26 Agustus.

Mereka adalah Agus Juhari (63) Lombok, Ngadiman (43) Semarang, Misniati (58) Banyuwangi istri Agus Juhari dan Hijrah (40) asal Lombok.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dr Shahnaz Binti Sulaiman, mereka mengaku bersalah setelah didakwa dengan pasal 26 H Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran 2007 (Pasal 679 ) Pasal 26 H.

Jaksa penuntut dalam dakwaaannya mengatakan, bertindak atas nama penyelundupan migran pada 16 Desember 2018, pengadu (pelapor) dan anggota polisi dari Bagian Investigasi Kriminalitas Kantor Polisi Kota Tinggi telah pergi ke sebuah rumah di Kampung Panti, Kota Tinggi Johor.

Sesampai di sana pengadu mendapati dua laki-laki dan satu perempuan (tertuduh) di ruang tamu rumah dalam keadaan mencurigakan.

Pengadu memperkenalkan diri sebagai polisi dan tiga orang tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah.

Kemudian ketiga tertuduh mengajak ke sebuah kamar di ruang tersebut kemudian di dalamnya ditemukan satu orang laki-laki, tertuduh empat dan dua perempuan Indonesia.

Mereka yang ditangkap selain empat orang tertuduh adalah dua orang pekerja migran Hasan Basri dan Leni.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kedua pekerja migran ini ingin pulang ke Indonesia menggunakan jalan belakang.

Empat orang tertuduh dalam kasus ini mengurus perjalanan pulang mereka dan memberi tempat tinggal sementara di Kampung Panti, Kota Tinggi.

Semua migran yang telah diselundupkan telah dituduh di mahkamah atas kesalahan masuk ke Malaysia tanpa dokumen yang sah dan dijatuhi hukuman penjara 5 bulan.

Dua orang tersebut telah kembali ke negara asal setelah menjalani hukuman.

Jaksa Nur Baiduri Binti Mustakim menyatakan tertuduh telah memainkan peranan aktif dalam melindungi pekerja migran yang diselundupkan dan melakukan kesalahan Pasal 26 H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang.