Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri akan menyiapkan pendampingan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) agar bisa memeroleh keringanan hukuman, seiring dengan perubahan ketentuan hukuman mati di Malaysia, kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Hari Jumat.

Dewan Negara Malaysia atau majelis tinggi parlemen pada 11 April lalu mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) yang mereformasi hukuman mati di negara itu, dikutip dari situs Human Right Watch, Jumat 29 September.

Pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia telah mengundangkan dua UU penghapusan hukuman mati wajib, yakni: Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023, serta Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

"Ada 77 WNI yang eligible yang sudah berkekuatan hukum tetap dihukum mati atau seumur hidup, untuk di-review kembali seiring dengan pemberlakukan undang-undang baru," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam keterangan pers Hari Jumat, 29 September.

Dalam undang-undang yang baru, Malaysia mempertahankan hukuman mati untuk 33 pelanggaran, serta menghapus hukuman mati wajib untuk 12 jenis pelanggaran, termasuk perdagangan narkoba, pembunuhan, makan dan terorisme. Itu juga menghapus sepenuhnya hukuman mati sebagai opsi untuk tujuh pelanggaran, termasuk percobaan pembunuhan dan penculikan.

Nantinya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, akan digantikan dengan hukuman penjara antara 30-40 tahun.

"Dari 77 WNI yang eligible ini, 61 orang berada di Semananjung meliputi Kuala Lumpur dan sekitar, 8 orang di Kinabalu, 6 orang di Kuching dan 2 di Tawau," ungkap Judha.

"Kita akan tunjuk pengacara untuk pendampingan hukum, agar bisa mendapat pengurangan hukuman menjadi kurungan penjara antara 30-40 tahun," urai Judha.

Lebih jauh Judha menerangkan, total ada 157 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sedangkan untuk secara global, total ada 168 WNI, termasuk 4 WNI di UEA, 3 WNI di Arab Saudi, 3 WNI di Laos dan 1 WNI di Vietnam.

"Dari jenis kesalahan, mayoritas terkait Narkoba (110 kasus) dan pembunuhan (58)," terang Judha.

Ditambahkan olehnya, sepanjang 2011 hingga 2022, total ada 519 WNI yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Sedangkan tahun lalu, sebanyak 22 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Tapi, ada penambahan 25 kasus baru.

"Ini wake up call, penanganan kasus tidak lepas dari pencegahan. Pencegahan harus diperkuat," tegas Judha.