Dipenjara Karena Mengambil Uang Majikannya, WNI di Singapura Dapat Memperoleh Pemotongan Sepertiga Masa Hukuman
Ilustrasi. (Pexels/Ekaterina Bolovtsova)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara lantaran mengambil uang majikannya via ATM di Singapura, bisa memeroleh keringanan hukuman menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia terus mendampingi WNI berinisiap AP tersebut.

AP, WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura, divonis bersalah dan terbukti menarik uang dari ATM majikannya sebesar 18 Ribu dolar Singapura, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 25 minggu.

Pihak KBRI Singapura membenarkan adanya kasus tersebut, saat dikonfirmasi oleh VOI Rabu 16 Februari, menambahkan informasi sudah disampaikan juga ke Kementerian Luar Negeri RI.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha menerangkan, KBRI Singapura menangani kasus tersebut, termasuk dengan melakukan pendampingan hukum dan penterjemahan selama proses persidangan.

"Untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak-hak AP di hukum Singapura," jelas Judha saat dikonfirmasi.

Lebih jauh Judha menerangkan, AP mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya. KBRI Singapura selanjutnya membantu proses mitigasi untuk pengurangan hukuman.

"Yang bersangkutan mendapat keringanan vonis dengan hukuman penjara selama 25 minggu, menyatakan menerima vonis tersebut, sehingga putusan berstatus inkracht," terangnya.

"Sesuai hukum Singapura, yang bersangkutan dapat memperoleh pemotongan 1/3 masa hukuman jika berkelakuan baik selama di penjara," sambung Judha.

Diberitakan sebelumnya, AP divonis penjara 25 minggu oleh pengadilan. Dia terbukti menarik uang dari ATM majikannya total 18 ribu dolar Singapura.

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa 15 Februari, AP mulai bekerja untuk putra dari korban yang sudah berusia 79 tahun pada November 2020. Tugas dia membersihkan flat setiap hari, termasuk kamar tidur korban.

Di sinilah niat jahat itu muncul. Dia lalu mencuri kartu United Overseas Bank (UOB) milik korban untuk menarik uang. AP biasa menemani korban ke ATM untuk menarik uang tunai. Di sinilah dia sering memperhatikan wanita tua itu yang memasukkan kode sandi PIN dan menghafalnya.

Berbekal PIN tersebut, antara 16 Desember 2021 dan 19 Januari 2022, AP melakukan penarikan uang denga mencuri kartu UOB dari tas tangan korban beberapa kali, saat dia sedang membersihkan rumah.

Melakukan lebih dari 36 kali penarikan, AP mengambil 500 dolar Singapur untuk setiap kali penarikan. Ini membuat putri korban curiga, lantaran rekening tersebut merupakan rekening bersama ia dengan ibunya.

Singkatnya, AP pun Januari lalu dilaporkan ke polisi untuk diperiksa dan diajukan ke pengadilan. Jaksa menuntut dia dengan hukuman penjara empat hingga enam bulan untuk salah satu tuduhan, dengan menyerahkan hukuman atas pelanggaran lainnya ke pengadilan.

Meski catatan AP bersih, otoritas hukum Singapura tidak melihatnya sebagai pelanggaran pertama kali yang dilakukan oleh AP.