Bagikan:

JAKARTA - Anastasia Paba, warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ART di Singapura, divonis penjara 25 minggu oleh pengadilan. Dia terbukti menarik uang dari ATM majikannya total 18 ribu dolar Singapura.

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa 15 Februari, Anastasia Paba mulai bekerja untuk putra dari korban yang sudah berusia 79 tahun pada November 2020. Tugas dia membersihkan flat setiap hari, termasuk kamar tidur korban.

Di sinilah niat jahat itu muncul. Dia lalu mencuri kartu United Overseas Bank (UOB) milik korban untuk menarik uang. Pertanyaannya, bagaimana Paba bisa tahu PIN majikannya itu?

Paba biasa menemani korban ke ATM untuk menarik uang tunai. Di sinilah dia sering memperhatikan wanita tua itu yang memasukkan kode sandi PIN-nya.

Antara 16 Desember 2021 dan 19 Januari 2022, Paba mencuri kartu UOB dari tas tangan korban beberapa kali saat dia sedang membersihkan rumah.

Dia menarik total S$18.000 dari rekening bank wanita tua itu, mengambil S$500 setiap kali lebih dari 36 kali.

Rekening bank tersebut merupakan rekening bersama antara korban dan putrinya. Putri korban menemukan bahwa uang tunai ditarik secara konsisten dari rekening dan bertanya kepada korban tentang hal itu.

Korban kemudian menghadap Paba, yang mengaku mencuri kartu dan menarik uang tunai. Putra korban menelepon polisi pada Januari 2022, mengatakan bahwa pembantunya mengambil uang ibunya dan melarikan diri. Uang yang dicuri tidak dikembalikan.

Jaksa menuntut empat sampai enam bulan penjara untuk salah satu tuduhan pencurian dan menyerahkan hukuman untuk pelanggaran lainnya ke pengadilan. Dia mengatakan jumlah yang terlibat signifikan pada S $ 18.000, dan bahwa ada pelanggaran yang terus-menerus dengan penyalahgunaan kepercayaan yang serius.

Meskipun catatan Paba bersih, dia tidak dapat dilihat sebagai pelanggar pertama kali, katanya.

"Saya benar-benar minta maaf atas kesalahan saya, saya memohon hukuman yang lebih ringan," kata Paba dari tempat penahanannya.