Bagikan:

JAKARTA – Masih ingat dengan Yunitas Sari? Pembantu rumah tangga (PRT) di Pancoran Jakarta Selatan yang ditangkap karena membobol uang majikannya puluhan juta melalui kartu ATM. Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo merilis hari ini, Senin 4 Maret. Dijelaskan bahwa Yuni ditangkap saat ia bekerja menjadi ladies companion (LC), yakni wanita pendamping untuk menemani tamu saat karaoke, di Kota Bekasi.

“Ditangkap disalah satu tempat hiburan karaoke di Bekasi. Saat (bekerja) jadi LC,” kata Sujarwo kepada wartawan di Polsek Pancoran, Senin, 4 Februari.

Diketahui, beberapa hari setelah mencuri uang majikannya sebesar Rp73,9 juta, Yuni bekerja di salah satu karaoke di Bekasi.

Kepolisian yang melakukan penyelidikan atas laporan korban, yakni majikan Yuni, langsung mengendus keberadaan wanita berambut panjang tersebut di sebuah tempat hiburan.

“Baru bekerja beberapa hari di lokasi tersebut,” ucapnya.

Yuni jadi tersangka pencurian uang majikan/ Foto: IST

Yuni ditangkap saat sedang melayani tamunya. Kata Sujarwo, wanita itu ditangkap tanpa ada perlawanan. Dan hingga kini Yuni sudah memakai baju tahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Yuni mencuri uang majikannya untuk membayar utang.

"Keterangan tersangka memang motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar utang. ATM itu dia ambil dari dalam rumah dan dalam mobil," ungkap Sujarwo.

Kode PIN ATM

Menilik lebih dalam bagaimana cara Yuni membobol ATM majikannya, Sujarwo menerangkan jika wanita 31 tahun itu mengambil ATM korban lalu mencoba memasukan pin (kode) dengan tanggal lahir majikannya, Muhammad Al Jufri seorang penceramah.

“Pelaku mengetahui PIN atm tersebut pada saat ultah korban diketahui dia mencoba-coba ternyata ini berhasil melakukan pencurian melalui uang yg berada di ATM,” imbuh Sujarwo.

Aksi pencurian itu dilakukan Yuni pada Jumat, 8 Desember 2023. Dan terungkap ketika majikannya merasa curiga, Yuni pergi ke pasar tanpa ada perintah. Terlebih, sang majikan mengetahui ada penarikan beberapa kali tanpa diketahuinya. Yang terakhir, uang sebesar Rp7 juta ditarik Yuni dari ATM majikannya.

Setelah berhasil menguras isi ATM majikannya, Yunita melarikan diri ke Lampung untuk menitipkan uang hasil curiannya ke temannya. Dia sempat berpindah-pindah tempat tinggal ke Tangerang hingga akhirnya dibekuk di Kota Bekasi.

“Kemudian kita lakukan pencarian ternyata sudah berpindah ke suatu tempat hingga sampai di daerah Bandar Lampung kemudian lari ke daerah Bekasi memang jeda waktunya tidak langsung ditangkap karena memang asisten rumah tangga ini berpindah-pindah,” ucapnya.