JAKARTA – Yunita Sari, seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Jakarta Selatan meringkuk di sel Polsek Pancoran atas kasus pencurian uang. Wanita 31 tahun itu disebut melakukan pembobolan ATM milik majikannya hingga puluhan juta.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dihubungi, Kamis , 1 Maret.
Atas kasus tersebut, Yunita dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Yunita pun langsung ditahan pihak kepolisian.
"Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Sujarwo juga menjelaskan penangkapan terhadap Yunita. Kepolisian setelah melakukan penyelidikan, mendapati kabar bahwa Yunita menyimpan uang hasil curiannya di Lampung. Namun dia berhasil ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa, 20 Februari, dini hari.
"Pelaku setelah melakukan perbuatannya ke Lampung, dicari di alamatnya tidak ketemu ternyata sudah kembali ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Pelaku berpindah-pindah bersembunyi," ujar Kompol Sujarwo saat dihubungi.
Kepada penyidik, Yunita mengakui perbuatannya dan berdalih membobol ATM majikannya karena terdesak masalah ekonomi.
"Tersangka YS asisten rumah tangga tersebut mengambil ATM di dalam mobil dan di dalam rumah kemudian mencoba menggunakan PIN korban hingga berhasil menarik uang tersebut," jelasnya.