Bagikan:

BADUNG - Warga negara Nigeria, Koffe Christian Tao (26) alias Harry, akhirnya ditangkap tim kepolisian Polsek Kuta Utara, Bali. WN Nigeria ini menganiaya mantan pacar dan menguras isi ATM Rp20 juta.

WN Nigeria yang sudah buron selama sebulan ini ditangkap pada Jumat, 24 September di Jalan Pura, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. 

"Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kuta Utara guna proses lebih lanjut," Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwanta saat dihubungi, Senin, 27 September.

Saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Kuta Utara, Badung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku,  4 buah handphone, 1 buah laptop, 3 buah jam tangan, 2 kantong, perhiasan emas, dan 1 buah baju kaus warna krem," ujar Purwanta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menganiaya mantan pacarnya dan menguras uang Rp20 juta. 

"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan. Uang Rp20 juta (dikuras) di ATM korban," ujarnya.