DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) bernama Koffe Cristian Yao alias Harry yang diduga dari Nigeria tidak tercantum di sistem imigrasi Bali. Harry saat ini sedang dalam pencarian polisi, karena diduga menganiaya dan merampas uang mantan pacarnya perempuan lokal berinisial BMS.
"Bahwa setelah dicari sesuai nama tersebut, tidak tercantum nama tersebut di sistem data keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Bali, Senin, 30 Agustus.
Pihak imigrasi Bali menurut Jamaruli juga melakukan pencarian kepada Harry karena adanya laporan warga yang diduga dianiaya oleh Harry.
"Pihak imigrasi tetap berupaya untuk mencari yang bersangkutan tentunya dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian. Tadi pun pihak imigrasi sudah menghubungi pelapor yang ada atau tercantum di medsos itu. Tapi belum ada respons,” ujar Jamaruli.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwanta menerangkan penganiayaan dan perampokan terjadi pada Jumat, 27 Agustus siang. Korban dihubungi oleh WNA Nigeria berinisial K untuk datang ke Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
“(Pelaku) mengatakan ada yang dia ingin bicarakan dengan korban dan kemudian korban pergi ke tempat tersebut," kata Iptu Purwanta, Minggu, 29 Agustus.
Setelah sampai di lokasi, pelaku mengambil tas korban berisi kartu penting dan uang tunai Rp2 juta.
"Kemudian meminta uang kepada korban dan apabila korban tidak memberikannya dia mengancam korban akan membunuh korban di Ubud (Gianyar)," imbuh Iptu Purwanta.
Setelah itu korban diajak pergi ke Ubud. WNA itu meminta korban mengambil uang lewat ATM.
Usai mengambil uang, mobil yang digunakan pelaku mogok. Di sini, korban melarikan diri dan diselamatkan warga.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara untuk di tindak lanjuti serta menuntut pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Purwanta.