Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing Jagratara dalam rangka pengamanan Natal 2023, Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Operasi tersebut dimulai pada Kamis, 28 Desember dengan melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Operasi Jagratara dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan nasional dalam menghadapi Nataru 2023/2024, Pilpres dan Pilkada pada Februari 2024”, ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan media, Jumat, 29 Desember.

Godam menjelaskan, Seksi Inteldakim pada setiap UPT menentukan target lokasi operasi, detail target operasi serta jumlah personel. Target dan lokasi operasi didapatkan baik melalui hasil penelusuran maupun laporan dari masyarakat. Supervisi operasi tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing provinsi, sementara kendali pelaksanaan terpusat oleh Direktorat Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Dalam pelaksanaan operasi Jagaratra pada 27-28 Desember 2023, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran oleh WNA sebagai berikut:

a. Delapan orang WN Australia dan RRT diduga terdapat ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas dilaksanakan, yang ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara;

b. Warga negara Rusia, Pakistan dan Nigeria overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal), yang ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

“Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran Hukum Keimigrasian telah ditindaklanjuti oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Godam.

Selain melaksanakan kendali pelaksanaan Operasi Jagaratra, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan 30 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pada Rabu, 27 Desember. Orang asing yang diamankan terdiri dari 28 orang warga negara India dan dua

orang warga negara RRT.

Kedua puluh delapan WN India diamankan sekitar pukul 10.30 WIB dari sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak.

Adapun izin tinggal yang dimiliki antara lain izin tinggal terbatas (ITAS) penanam modal sebanyak 18 orang, ITAS bekerja

sebanyak enam orang dan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak empat orang.

Sementara itu, dua orang WN RRT diamankan sekitar pukul 17.35 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai pengembangan atas perkara 13 Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian RRT yang telah dideportasi pada 20 dan 21 Desember 2023.

Saat ditemui, kedua WN RRT tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal yang dimiliki. Dengan demikian, Petugas membawa

kedua Orang Asing tersebut ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ditjen Imigrasi terus berupaya memastikan terjaganya stabilitas keamanan nasional di melalui pengawasan orang asing dan penegakan hukum di unit pelaksana teknis Imigrasi seluruh

Indonesia,” pungkas Godam.