JAKARTA - Kegiatan peletakan batu pertama atau groundbreaking di IKN oleh investor swasta dalam negeri sudah dilakukan sebanyak tiga tahap sepanjang 2023 ini. Hal ini pun menandai dimulainya pembangunan sejumlah proyek di IKN.
Meski begitu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tidak menampik bahwa belum adanya investor asing yang melakukan groundbreaking menjelang akhir tahun ini. Karenanya, para investor asing masih sebatas menyampaikan minat investasinya dan belum merealisasikan.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung menilai, belum masuknya investor asing ke IKN bukan karena kurang berminat, melainkan lantaran tidak menjadi prioritas pemerintah.
Alasannya investor lokal dinilai bisa lebih dahulu melakukan investasi dengan menimbang aspek lahan yang dekat dengan pusat kota.
"Mengenai investor asing yang langsung groundbreaking kami mengikuti arahan pak presiden, kami utamakan untuk investor dalam negeri dulu karena semua bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan mereka pun bisa bermitra dengan investor asing," ujar Agung dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu, 30 Desember.
"Jadi, buat saya ini tidak menjadi suatu prioritas dibandingkan dengan investor dalam negeri," sambungnya.
Kendati demikian, Agung menilai hingga saat ini investor asing cukup berminat untuk menggarap proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Sebab, skema KPBU memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan investasi langsung, karena aspek risiko terbagi dengan pemerintah.
"Untuk investor asing saat ini yang kami lihat paling potensial itu adalah masuk di KPBU karena kami juga tidak ingin investor asing yang masuk hanya menawarkan barang dan jasa atau jadi vendor semata, kami ingin mereka masuk betul-betul sebagai investor," kata dia.
BACA JUGA:
Di samping itu, Agung mengungkapkan saat ini investor asing lebih lama untuk menganalisa ekonomi makro di Indonesia dan juga menimbang tawaran insentif dari pemerintah.
"Mengenai permintaan dari calon investor, saya bisa melihat bahwa insentif yang ada saat ini cukup atraktif, mereka banyak bertanya tentang itu," tuturnya.
Menurut Agung, investor dalam negeri sudah cukup memahami regulasi yang ada di Indonesia. Sementara untuk investor asing itu menjadi pertimbangan yang matang.
"Oleh karena itu, kami sedang turunkan berbagai regulasi yang ada, turunan dari UU IKN baru sampai dengan akhir tahun ini dan juga di awal tahun depan baik itu Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Kepala OIKN sedang kami turunkan detail dari insentif-insentif," pungkasnya.