Bagikan:

DENPASAR - Warga negara Spanyol berinisial CNG (37) dideportasi petugas Imigrasi Bali. Bule ini dideportasi karena berulah tidak mau membayar tagihan restoran maupun penginapan selama berlibur di Pulau Bali.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia tidak dapat membayar karena masalah keuangan," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Kamis, 19 September.

WN Spanyol ini masuk ke Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Dia datang bersama kekasihnya berinisial ATL, WNA Kolombia, dengan tujuan berlibur di Bali.

Di Bali, bule Spanyol ini diamankan bersama kekasihnya pada 7 Juni 2024 oleh Polsek Kuta Selatan atas laporan sejumlah pemilik restoran maupun penginapan.

Bule ini tidak membayar tagihan di lima restoran dan satu penginapan selama mereka tinggal di Bali. Restoran yang terdampak yakni Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

Saat diperiksa, bule ini mengaku mengalami kesulitan keuangan saat berada di Bali dan sedang menunggu kiriman uang dari keluarganya di luar negeri.

Bule ini mengklaim berkomunikasi dengan beberapa pemilik restoran dan penginapan, mencoba menjelaskan situasinya dan meminta untuk membayar belakangan. 

Tapi tak ada kesepakatan hingga akhirnya WN Spanyol ini diamankan kepolisian dna diserahkan ke Imigrasi hingga akhirnya dideportasi.

"Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali sesuai kebutuhan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Dudy.