Polisi Selidiki Viral Bule Duduk di Pelinggih Pura Tabanan Bali, Ini Temuannya
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

DENPASAR - Tim Polres Tabanan, Bali, menyelidiki viralnya foto warga negara asing (WNA) duduk di Pelinggih di Pura Teratai Bang, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Kejadian bule duduki pelinggih pura disebut sudah lama terjadi.

"Sudah kita (selidiki), kita langsung turun itu kemarin dengan Polsek dan kita sudah dalami. Kejadian itu, (diperkirakan) sudah cukup lama," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin, 3 Oktober.

Tapi belum diketahui identitas WNA/bule yang duduk di pelinggih pura Tabanan. Dari keterangan saksi, diduga peristiwa terjadi sekitar 5 bulan lalu.

"Belum kita indetifikasi dan sebenarnya kejadian itu sudah cukup lama karena dari saksi kita periksa juga menyampaikan ada beberapa hal tanda-tanda di foto ini, diperkirakan dan diduga sudah lima bulan yang lalu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, viral foto warga negara asing duduk di pelinggih pura di kawasan Kebun Raya Bali, Kabupaten Tabanan, Bali. Kejadian ini terjadi di Pura Teratai Bang, Desa Candikuning, Baturiti.

Foto bule duduk di pelinggih pura diunggah akun Instagram @dreamchaser_travelling di Instagram. Aksi bule itu kemudian dikecam warganet karena dianggap tidak menghormati adat istiadat dan agama Hindu yang dianut masyarakat Bali.

Soal viral ulah bule ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan bule itu sedang dicari petugas.

"Iya pasti (ditindak tegas). Makanya, setelah ketemu wisatawan yang melakukan pelanggaran diinvestigasi siapa travel agentnya, siapa tour leadernya. Sedang dicari sekarang," kata Indra.

"Yang dideportasi wisatawannya. Kalau travel agentnya di sini, iya sanksi yang diberikan. Nanti (sanksinya diberikan) setelah kita tahu tingkat pelanggarannya," imbuhnya.

Sekda Bali menyesalkan kejadian ini, karena sudah berulang kali diingatkan agar wisatawan asing menghormati tempat suci di Bali.

"Bapak Gubernur (bisa) berkoordinasi dengan travel agent yang menghandle-nya dan langsung berkomunikasi dengan Kanwil Kumham untuk bisa dikembalikan ke negara asalnya. Jadi itu sanksi yang paling tegas itu," ujarnya.