DENPASAR - Petugas imigrasi Bali mendeportasi bule asal Rusia, Oleg Chadin (40). Dia sempat diamankan petugas Satpol PP karena linglung dan tidur di warung wilayah Badung.
"Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis, 9 September.
Menurutnya, bule Rusia ini dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta. Dia melanjutkan penerbangan dari Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines.
Jamaruli mengatakan, bulee Rusia ini masuk ke Indonesia pada Desember 2020 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Pada tanggal 31 Agustus 2021, warga asing ini terbukti telah melanggar Peraturan Daerah, Nomor 7 Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," ujar Jamaruli.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP Badung membawa bule Rusia bernama Oleg Chadin ke RS Mangusada karena diduga depresi.
Bule tersebut juga sempat melawan petugas dan lari hingga jatuh terjerembab. Akibatnya kepala bule Rusia ini terluka.
Bule Rusia ini sempat tertidur di gazebo warung Uma Asri, Mengwi, Badung. Saat ditanya pegawai rumah makan, bule ini hanya diam.