Pria di Bali Pencuri Dompet Karyawan Minimarket Bisa Bobol ATM Korban Setelah Coba-coba PIN dengan Tanggal Lahir KTP
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

BADUNG - Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta mengatakan Reva Rifai (39) membobol kartu ATM karyawan minimarket dengan coba-coba memencet pin sesuai dengan tanggal lahir korban. Tanggal lahir korban ini diketahui pelaku dari KTP yang berada dalam dompet yang dicuri pelaku.

"(Dia bobol) dari melihat tanggal, bulan dan tahun lahir korban di KTP korban dan di lembar Pegadaian milik korban di (dalam) dompet. (Saat) dicoba oleh pelaku ternyata berhasil," kata Takalapeta, Selasa, 5 Juli.

Pelaku ditangkap tim Polsek Kuta, Bali, karena mencuri dompet dan menguras uang pegawai minimarket sebesar Rp10 juta dari kartu ATM korban.

Pelaku saat melalukan aksinya berpura-pura menjadi pembeli dan lalu masuk ke gudang toko minimarket dan menggasak dompet korban di dalam loker.

"Pelaku mengaku uang yang ditarik dari ATM BCA milik korban sebesar Rp10 juta dan sebagian dipakai untuk membayar utang, membeli pakaian dan sebagian dipakai minum-minum di klub malam," kata Kompol Takalapeta. Pencurian terjadi di Indomaret Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu (2/7).

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WITA, korban datang untuk bekerja dan menaruh tas di dalam loker. Saat korban akan pulang usai bekerja sekitar pukul 23.30 WITA, dia mendapati loker dalam keadaan terbuka.

Saat dicek, dompet berisi uang Rp700 ribu, kartu ATM dan buku tabungan sudah hilang. Belakangan diketahui terjadi transaksi penarikan uang Rp10 juta.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp12.500.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut," imbuh Kompol Orpa.

Kasus ini diselidiki dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV. Pelaku ditangkap pada Senin, 4 Juli di Kuta Selatan.

Saat diperiksa, pelaku mengaku mencuri dompet korban dengan cara masuk minimarket yang sedang 

"Pelaku mengaku melakukan penarikan uang dari ATM BCA milik korban sebesar Rp10 juta sebanyak lima kali. Penarikan dengan menggunakan nomor pin tanggal bulan tahun lahir korban," ujarnya.