Selesai Diajak Makan Gratis, Wanita Ini Curi Uang dan ATM Milik Sahabatnya di Dalam Rumah
Barang bukti pencurian uang tunai dan ATM/ Foto: Dok. Polri

Bagikan:

TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang wanita inisial PL (20) warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pelaku pencurian uang di kartu ATM milik temannya, RU (20), Kamis, 21 Juli.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon menjelaskan, korban dan tersangka adalah teman dekat, bahkan rumahnya pun tidak berjauhan.

"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat," kata Raden dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli.

Raden menjelaskan kronologis kejadian itu. Hari Selasa, 12 Juli, tersangka berkunjung ke rumah korban untuk memenuhi ajakan korban makan bersama. Usai menyantap makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring.

Pada saat itu, masih dijelaskan Raden, tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM korban di dalam dompet.

Saat korban selesai mencuci piring, tersangka menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.

“Selesai mencuci piring tersangka menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," terang Raden.

Tersangka PL, wanita yang mencuri uang milik temannya di dalam rumah/ Foto: Dok. Polda Banten

Raden melanjutkan. Setelah tersangka pulang dari rumah, korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri. Namun, lanjut Raden, korban baru sadar uang dan kartu ATM miliknya hilang.

"Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7.400.000 dan korban pun menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," jelas Raden.

Raden menjelaskan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV, dari kamera CCTV diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL. Korban kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya.

“Kemudian tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar lima juta," ujar Raden.

Tersangka PL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.