BADUNG - Reva Rifai (39), pria asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap tim Polsek Kuta, Bali, karena mencuri dompet dan menguras uang pegawai minimarket sebesar Rp10 juta dari kartu ATM korban.
Pelaku saat melalukan aksinya berpura-pura menjadi pembeli dan lalu masuk ke gudang toko minimarket dan menggasak dompet korban di dalam loker.
"Pelaku mengaku uang yang ditarik dari ATM BCA milik korban sebesar Rp10 juta dan sebagian dipakai untuk membayar utang, membeli pakaian dan sebagian dipakai minum-minum di klub malam," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta, Selasa, 5 Juli.
Pencurian terjadi di Indomaret Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu (2/7).
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WITA, korban datang untuk bekerja dan menaruh tas di dalam loker. Saat korban akan pulang usai bekerja sekitar pukul 23.30 WITA, dia mendapati loker dalam keadaan terbuka.
Saat dicek, dompet berisi uang Rp700 ribu, kartu ATM dan buku tabungan sudah hilang. Belakangan diketahui terjadi transaksi penarikan uang Rp10 juta.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp12.500.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut," imbuh Kompol Orpa.
BACA JUGA:
Kasus ini diselidiki dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV. Pelaku ditangkap pada Senin, 4 Juli di Kuta Selatan.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mencuri dompet korban dengan cara masuk minimarket yang sedang ramai pembeli. Pelaku langsung menuju ke gudang membobol loker.
"Pelaku mengaku melakukan penarikan uang dari ATM BCA milik korban sebesar Rp10 juta sebanyak lima kali. Penarikan dengan menggunakan nomor pin tanggal bulan tahun lahir korban," ujarnya.
Saat ditanya wartawan, polisi belum memberi penjelasan soal bagaimana PIN ATM korban bisa diketahui pelaku.
(*)