BADUNG - Everadus Antonio Latunahina alias Jhon (21) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap tim Polsek Kuta, Bali. Dia merampas motor perempuan berinisial YS (37), seorang pekerja seks komersial (PSK).
"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan lalu disembunyikan pada suatu tempat, rencananya sepeda motor tersebut akan di pergunakan sendiri," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Jumat, 7 Januari.
Peristiwa perampasan motor PSK ini terjadi di Jalan Blambangan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 4 Januari. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di Jalan Legian, Kuta, di dekat diskotek Bounty.
Korban membonceng pelaku ke hotel di kawasan Kuta. Namun di tengah perjalanan pelaku mengatakan mau mengambil uang di ATM. Korban lalu mengantar pelaku hingga di Jalan Raya Kuta dekat Bank BCA Kuta.
Selanjutnya, pelaku menyuruh berhenti mengatakan akan mengambil uang. Tiba-tiba tangan korban dipelintir dan didorong turun dari atas sepeda motor. Motor Yamaha NMAX warna putih dibawa kabur pelaku.
"Atas kejadian itu pelapor kehilangan sepeda motornya beserta dompet di dalam jok yang berisikan identitas KTP dan STNK dengan total kerugian Rp 26 juta dan lansung dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
BACA JUGA:
Tim Polsek Kuta yang dipimpin Panit l Reskrim Polsek Kuta Ipda Adhi Waluyo melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari informasi dan saksi-saksi. Pelaku pun diringkus di Pemogan Denpasar Selatan.
"Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kuta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," ujarnya.