JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan KBRI di Kuala Lumpur menerima pengaduan dari empat WNI yang diduga dipekerjakan di perusahaan judi daring atau menjadi korban penipuan daring.
"Sejak pengaduan tersebut KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan KJRI Penang untuk penanganan kasus yang menimpa keempat WNI tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dilansir ANTARA, Jumat, 26 Mei.
Dalam koordinasi tersebut, mereka juga menemukan fakta beberapa WNI lainnya diketahui turut menjadi korban.
Hingga kini, diperkirakan terdapat 30 WNI yang terlibat dalam persoalan judi online atau menjadi korban penipuan daring di Semenanjung Malaysia, termasuk seorang terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum.
KBRI memperoleh informasi beberapa WNI juga dikenai sanksi pelanggaran keimigrasian dan saat ini tengah berada di Detensi Imigrasi. Mayoritas WNI berasal dari Provinsi Jambi.
WNI yang menjadi saksi korban saat ini tinggal di berbagai rumah pelindungan yang tersebar di Semenanjung Malaysia.
BACA JUGA:
KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru, kata Judha, akan mengupayakan akses kekonsuleran untuk menemui WNI yang berada di Rumah Perlindungan Malaka.
Kasus yang melibatkan WNI yang bekerja di perusahaan judi daring ditangani secara bersama oleh tiga Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia.
"KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang dan KJRI Johor Bahru senantiasa berkoordinasi dengan otoritas setempat dalam memastikan bahwa para WNI memperoleh perlindungan sesuai prosedur yang berlaku," kata Judha.