JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat 4 Agustus telah memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.
Berdasarkan keterangan tertulis Kemlu yang dilansir Antara, Sabtu 5 Agustus, kesembilan WNI itu telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka adalah korban perdagangan orang yang dipekerjakan untuk melakukan penipuan daring atau online scam.
Sembilan orang tersebut terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki, yang berasal dari beberapa provinsi di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Bali, dan Jawa Tengah.
Menurut keterangan tersebut, para WNI itu mengalami eksploitasi di perusahaan yang mengoperasikan online scam di Myawaddy. Kedutaan Besar RI di Yangon kemudian melakukan koordinasi dengan otoritas setempat hingga kesembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan.
Selanjutnya, mereka dibawa ke kantor Kepolisian Myawaddy untuk menjalani proses pemeriksaan dan kemudian ditampung di KBRI Yangon sembari menunggu jadwal pemulangan.
BACA JUGA:
Setibanya di tanah air, para WNI itu akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
KBRI Yangon senantiasa berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk di tengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik di Myanmar. Pemerintah RI juga terus mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming.