JAKARTA - Dua orang nelayan Kota Batam Kepulauan Riau yang memasuki wilayah perairan Malaysia secara ilegal, Abdul Rahman dan Gusti Riyandi dibebaskan dari segala tuntutan oleh Pemerintah Negara Jiran.
"Telah disetujui dan disepakati bahwa kedua WNI beserta boat yang mereka bawa dapat dibebaskan dari segala tuntutan, dengan mengedepankan eratnya kerja sama dan hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia," demikian keterangan KJRI Johor Bahru, yang disampaikan Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya, KJRI Johor Bahru, Andita Putri Purnama, dilansir Antara, Senin, 26 April.
KJRI Johor Bahru Malaysia menangani proses pembebasan dua orang nelayan tradisional WNI asal Batam, Kepulauan Riau, yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Tanjung Sedili, Johor, dengan dugaan memasuki wilayah perairan Malaysia secara ilegal pada 12 April 2021.
BACA JUGA:
KJRI Johor Bahru berhasil mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut melalui negosiasi dengan pihak Markas Besar APMM di Putrajaya, Malaysia, dan APMM Tanjung Sedili, Johor, serta koordinasi dengan Bakamla RI.
Ia melanjutkan, KJRI Johor Bahru berikan pendampingan kekonsuleran kepada kedua WNI sejak awal penangkapan hingga akhirnya proses serah terima dari APMM Negeri Johor kepada Bakamla Republik Indonesia pada Senin (26/4).
Kedua WNI itu diserahterimakan di sekitar Tanjung Stapa, Johor, Malaysia, yang merupakan perbatasan perairan antara Indonesia dan Malaysia, yang dihadiri langsung oleh Pengarah APMM Negeri Johor, Laksma Nurul Hizzam bin Zakaria dan Kepala Kamla Zona Barat Laksma Hadi Pranoto.
"KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada APMM Tanjung Sedili, Markas Besar APMM di Putrajaya, dan Bakamla RI atas kerja sama dan bantuan untuk memulangkan kedua WNI tersebut kembali ke Indonesia," kata dia.