PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ikut melakukan identifikasi tanah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara.
"Kami pelajari indikasi penguasaan tanah secara berlebihan yang ada pada badan bank tanah," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra dikutip ANTARA, Rabu, 26 April.
Upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara adalah melakukan identifikasi masyarakat yang bermukim di atas lahan di bawah penguasaan bank tanah
Bank tanah menguasai lahan bekas HGU (hak guna usaha) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) sekitar 4.000 hektare, dan direncanakan sekitar 1.800 hektare bakal dilakukan reforma agraria oleh pemerintah pusat.
Lahan tersebut berada di Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango, Riko, dan sebagian di Kelurahan Maridan, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara memastikan belum ditemukan indikasi mafia tanah dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan IKN Indonesia baru.
Mafia tahan di IKN Nusantara tidak hanya menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara saja, menurut dia, tetapi juga perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
BACA JUGA:
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang melakukan proses tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan IKN Indonesia baru, kemudian data lahan disampaikan kepada Satgas (satuan tugas) Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan pengawasan terhadap pengadaan tanah, sejak ibu kota negara Indonesia ditetapkan pindah pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Sampai saat ini belum dapat informasi ada mafia tanah, tapi kami masih terus lakukan identifikasi pengadaan lahan untuk IKN Nusantara itu," kata Agus Chandra.
Mafia tanah bisa menghambat percepatan pembangunan ibu kota negara Indonesia baru, dan untuk antisipasi masalah tersebut dibentuk Satgas Mafia Tanah.