Bagikan:

PENAJAM - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menyimpulkan bawah ada indikasi penyimpangan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

"Kami telah lakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi, disimpulkan ada dugaan penyelewengan dana retribusi bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin dikutip ANTARA, Kamis 6Juni.

Dia mengatakan pihaknya juga telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penyimpangan pungutan retribusi pelabuhan itu.

Faisal menyebutkan surat perintah penyidikan menyangkut dugaan penyelewengan dana pungutan retribusi bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka diterbitkan pada 2023, setelah mendalami perkara pelabuhan tersebut mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial HY ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, kata dia, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pelabuhan Benuo Taka itu.

Menurut dia, tim penyidik menemukan pendapatan daerah berkurang dari sektor pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka Rp2.247.934.259. Kerugian negara itu terjadi saat pelayanan retribusi bongkar muat barang dan jasa pelabuhan ditangani Perumda Benuo Taka pada 2021.

"Dugaan penyimpangan dana retribusi daerah di pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu terjadi selama enam bulan pada 2021 saat Perumda Benuo Taka mengambil alih pengelolaan pelabuhan dari Dinas Perhubungan setempat," ujarnya.

Modus perkara di Pelabuhan Benuo Taka tersebut, kata dia, dana hasil pungutan retribusi pelabuhan digunakan tidak sesuai rencana kerja perusahaan dan tidak memiliki rencana bisnis, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dia juga mengatakan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.

Dia menambahkan hingga kini HY dan KA masih menjalani hukuman tahanan atau penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Provinsi Jawa Barat.

"Jadi, kami tidak lakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu, tapi apabila sudah dilimpahkan ke pengadilan akan dipindahkan sementara ke Lapas Samarinda untuk melancarkan proses persidangan," ujar Faisal Arifuddin.