JAKARTA - Tersangka kasus penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, Provinsi Kalimantan Timur, menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sebesar Rp1,05 miliar.
"Ada penitipan uang pengganti kerugian negara yang telah diserahkan tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin, dikutip dari ANTARA, Minggu, 8 September.
"Penitipan uang penggantian kerugian negara itu berasal dari dua orang tersangka," tambahnya.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti dalam kasus penyelewengan dana retribusi daerah dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka itu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
BACA JUGA:
Tim Penyidik Pidsus menetapkan mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial HY dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penanganan perkara penyelewengan dana retribusi di Pelabuhan Benuo Taka itu bergulir sejak 2021, namun baru sekarang dapat dituntaskan karena terkendala dalam pengumpulan bukti.