Bagikan:

JAKARTA - Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud kembali jadi tersangka setelah terjerat kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dia merugikan keuangan negara hingga Rp14,4 miliar.

"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara. Sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; Dirut Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

Ketiga tersangka itu ditahan di Rutan KPK yang berbeda. Kata Alexander, mereka ditahan selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," tegasnya.

Kasus ini bermula saat Abdul Gafur ketika menjadi Bupati Penajam Paser Utara menerbitkan Keputusan Bupati untuk pencairan dana Rp3,6 miliar pada Januari 2021 bagi Benuo Taka Energi; Rp29,6 miliar bagi Benuo Taka pada Februari 2021; dan Rp18,5 miliar pada Danum Taka.

Hanya saja, keputusan tersebut tak punya dasar kajian jelas. Akibatnya, pos anggaran disusun secara fiktif.

"Yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ujar Alexander.

Selain itu, keempat tersangka ini menggunakan uang haram yang diperolehnya untuk kebutuhan pribadi.

Rinciannya, Abdul Gafur yang menerima Rp6 miliar. Duit itu digunakan untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, hingga dukungan dana bagi Musyawarah Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baharun Ganda diduga menerima Rp500 juta. Selanjutnya, uang tersebut diduga untuk membeli mobil.

Kemudian, Heriyanto diduga menerima Rp3 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk modal proyek.

Terakhir, Karim Abidin diduga menerima Rp1 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk trading forex.

Dari kasus ini, KPK mengaku menerima pengembalian uang. Penerimaan melalui rekening penampungan KPK.

"Jumlahnya sekitar Rp659 juta," pungkas Alexander.