Bagikan:

JAKARTA - KPK menelusuri peruntukkan uang suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Masih ditelisik dugaan ada-tidaknya kaitan dengan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur. 

“Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD partai Demokrat Kaltim,  KPK saat ini masih masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Minggu, 16 Januari. 

Karenanya KPK meminta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. “Namun demikian tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat,” sambungnya.

Ditegaskan Ali, KPK memiliki banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. 

“Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga ikut mengelola uang suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

KPK sebelumnya menjelaskan kasus ini bermula pada 2021 di mana Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUPR dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Dia mengungkap nilai proyek ini disebut mencapai Rp112 miliar dengan rincian untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

"Atas adanya proyek tersebut, tersangka AGM selaku bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, tersangka EH sebagai Kepala Dinas PU RT, dan JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengumpulkan sejumlag uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek fisik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Berikutnya, KPK juga mengungkap Abdul Gafur menerima sejumlah uang yang diduga terkait penerbitan perizinan, termasuk izin hak guna usaha lahan sawit dan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain diperintah untuk mengumpulkan uang, Mulyadi bersama Edi dan Jusman juga menjadi orang kepercayaan Abdul untuk mengelola dan menjadi representasi dirinya menerima uang dari. Adapun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sementara tersangka Abdul bersama Balqis tinggal menerima dan mengelola uang yang masuk. Uang ini, kata Alexander, masuk ke rekening milik Balqis yang juga digunakan untuk kepentingan Abdul.

"Di samping itu tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas Alexander.