Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan status hukum komika Fico Fachriza akan ditahan atau rehabilitasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, status Fico apakah bisa direhab atau tidak nantinya akan diajukan pihaknya ke pengadilan.

"Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehab," kata Kombes Mukti kepada wartawan, Minggu 16 Januari.

Kombes Mukti juga mempersilahkan keluarga untuk ajukan rehabilitasi.

"Itu hak keluarga kalau minta rehab, silakan saja, tapi nanti kita tunggu hasil gelar perkaranya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap komedian Fico atas penyalahgunaan narkoba jenis sintetis atau tembakau gorilla. Dari hasil pemeriksaan sementara, Fico masih dikategorikan sebagai pemakai.

Sementara polisi juga masih mengembangkan kasus terkait pemasok tembakau sintetis yang dimiliki Fico.

"Masih kita kembangin. Kita kan melihat ini dari atas juga, bandar atasnya," ujarnya.

Seperti diketahui, komika Fico ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis 13 Januari. Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram dari rumah Fico.

Polisi juga menyebut Fico Fachriza gunakan tembakau gorilla sejak 2016 silam. Fico terancam Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.