Bagikan:

JAKARTA - Komika Fico Fachriza resmi menjalani rehabilitasi terkait kasus narkotika jenis tembakau sintetis. Keputusan rehabilitasi berdasarkan hasil asessmen Tim Asessmen Terpadu (TAT).

"Iya, (Fico, red) direhabilitasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin, 24 Januari.

Dari hasil asessmen ini, Fico mesti menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Meski demikian, proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba tetap akan berjalan sesuai aturan. "Hasil asessmen 6 bulan," kata Mukti.

Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis 13 Januari. Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram dari rumah Fico.

Polisi juga menyebut Fico Fachriza gunakan tembakau sintetis sejak 2016 silam. Alasan pria ini mengonsumsi narkotika untuk membantunya tidur dan beristirahat.

Dalam kasus ini, Fico dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.