JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan komika Fico Fachriza. Gelar perkara untuk menentukan proses rehabilitasi.
"Kita tunggu gelar perkara dulu (soal rehabilitasi, red)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu, 15 Januari.
Dalam gelar perkara itu, tim penyidik akan mempertimbangkan berbagai hal soal rehabilitasi. Di mana, nantinya hasil gelar perkara itu bakal disertakan sebagai dokumen tambahan ke pengadilan.
"Apakah dia bisa direhab atau tidak nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehab," kata Mukti.
Perihal ada atau tidaknya pengajuan rehabilitasi dari keluarga Fico, Mukti tak merinci. Dia hanya menekankan hal itu merupakan hak dari tersangka.
BACA JUGA:
"Keluarga silakan aja untuk ajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehab silakan saja tapi nanti kita tunggu hasil gelar perkaranya," kata Mukti.
Sejauh ini pun, lanjut Mukti, komika itu masih di kategori pemakai. Meski sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016.
"Masih pemakai ya, masih pemakai," katanya.
Fico telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1,45 gram.
Fico Fachriza dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan atau paling lama 12 tahun penjara.