JAKARTA – Di tengah menjalani proses hukum akibat tersandung kasus narkoba jenis ganja, keluarga Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Betul, keluarga sudah mengajukan permohonan rehabilitasi," ujar Kasat Nakoba Polres Metro Jakarta
Barat AKBP Danang Setyo saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari.
Pemohonan rehabilitasi itu, kata Danang, diajukan pada Jumat, 14 Januari. Tetapi, lanjut Danang, tak dijelaskan lebih jauh soal jawaban dari permohonan tersebut.
Dikonfimasi terpisah, Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan assesment rehabilitasi Ardhito Pramono dari Polres Metro Jakarta Barat.
Kemungkinan alasan yang mendasarinya karena memasuki akhir pekan. Terlebih pelayanan BNN Provinsi DKI Jakarta sedang tutup.
"Belum permohonan masuk, hari ini libur. Senin mungkin, ya," kata Tagam.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja Rabu, 12 Januari, dini hari. Aktor peran sekaligus musisi itu diamankan di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, pil Alprazolam dengan resep dokter.
Ardhito dijerat dengan Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.