JAKARTA - Keluarga pedangdut Velline Chu mengajukan rehabilitasi untuk Velline dan suaminya, Budi Harianto atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pengajuan rehab jadi hak apabila memang merupakan pengguna, dia berhak ajukan permohonan untuk dilakukan rehab,” kata pihak Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Januari.
Akan tetapi ada proses asesmen yang sedang dilakukan terhadap Velline dan Budi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Tapi ada mekanisme harus ditempuh jadi dari pengajuan akan dibahas oleh tim asesmen dari BNN kemudian dari instansi luar akan dilibatkan juga,” katanya lagi.
BACA JUGA:
Velline Chu dan suaminya ditangkap pada Sabtu, 8 Januari di kediaman mereka di Jakasampurna, Bekasi. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat ditangkap, polisi menyita sabu dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram serta sabu dalam pipet.
Velline mengaku ia menggunakan narkoba karena menghilangkan trauma atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suaminya. Velline dan Budi terancam hukuman penjara singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Adapun saat ini Velline Chu dan Budi masih dalam masa penahanan polisi.