Bagikan:

JAKARTA - Komika Fico Fachriza dititipkan sementara di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Alasan dititipkan lantaran menunggu proses assesmen terkait permohonan rehabilitasi.

"Dia (Fico, red) di RSKO sementara," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Januari.

Untuk permohonan rehabilitasi, kata Mukti, memang sudah diterima sejak beberapa hari lalu. Namun, diizinkan atau tidak belum bisa diputuskan karena menunggu keputusan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dulu apakah diterima atau tidak pengajuannya," kata Mukti.

Mukti menekankan bila permohonan rehabilitasi dikabulkan, bukan berarti proses pidananya berhenti. Kepolisian akan tetap memproses kasusnya hingga pengadilan.

Kemudian, soal hasil pengembangan kasus narkotika jenis tembakau sintetis itu, Mukti menyebut tim belum mendapat hasil maksimal. Pihaknya masih memburu pemasok narkotika tersebut.

"Pengedarnya masih kami dalami," kata Mukti.

Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis 13 Januari. Polisi menemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram dari rumah Fico.

Polisi juga menyebut Fico Fachriza gunakan tembakau gorilla sejak 2016 silam. Alasan pria ini mengonsumsi narkotika untuk membantunya tidur dan beristirahat.

Dalam kasus ini, Fico dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.